Andik Irawan, S.Pd.I – Anggota Da’i Kamtibmas Porles Gresik
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, serta seluruh hadirin yang dirahmati Allah,
Marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya kita masih diberi kesempatan berkumpul dalam suasana penuh kebersamaan dan kepedulian terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat — Kamtibmas yang kondusif.
Hadirin sekalian,
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita tidak bisa lepas dari tolong-menolong. Salah satu bentuk tolong-menolong yang sangat nyata adalah hutang piutang — seseorang meminjamkan uang, barang, atau jasa kepada saudaranya yang sedang membutuhkan.
Inilah yang Allah sebut dalam Al-Qur’an sebagai qardhun hasan, yaitu pinjaman yang baik. Rasulullah SAW juga bersabda bahwa barang siapa membantu saudaranya yang kesulitan dengan memberi pinjaman, maka pahalanya seperti bersedekah dua kali. Artinya, asal niatnya benar, hutang piutang adalah amal mulia yang berpahala besar.
Namun, Bapak Ibu sekalian,
Nilai mulia ini bisa rusak total bila niatnya berubah.
Pertama, rusak ketika hutang piutang dibawa ke ranah komersil, dengan tujuan mencari keuntungan — yaitu riba.
Allah SWT dengan tegas berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Maka, kalau kita meminjamkan uang lalu meminta bunga atau tambahan di luar pokok pinjaman, itu bukan lagi tolong-menolong, tapi eksploitasi kesulitan orang lain. Akibatnya, banyak masyarakat terlilit hutang, rumah tangga berantakan, dan akhirnya stabilitas Kamtibmas pun terganggu — muncul penipuan, pencurian, hingga tindak kekerasan akibat tekanan ekonomi.
Yang kedua, rusak pula ketika hutang piutang dibawa ke ranah pencurian terselubung, alias ngemplang.
Ada orang berhutang tapi sejak awal tidak berniat mengembalikan, atau pura-pura lupa, atau sengaja menghindar. Ini termasuk dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa berhutang dengan niat tidak mau membayar, maka ia akan datang pada hari kiamat sebagai pencuri.”
Bayangkan, sesuatu yang awalnya bernilai pahala karena ingin membantu, justru berubah menjadi dosa dan merusak kepercayaan antar warga. Akibatnya, masyarakat jadi saling curiga, tidak mau lagi menolong, dan suasana sosial menjadi tidak tenteram.
Oleh karena itu, hadirin sekalian,
Dalam menjaga Kamtibmas, kita perlu kebijaksanaan dua arah:
- Bagi yang berhutang, bersikaplah jujur dan bertanggung jawab. Kalau berhutang, niatkan sungguh-sungguh untuk mengembalikan. Jika belum mampu, sampaikan dengan baik, jangan lari dari kewajiban. Ingat, kejujuran menenangkan hati dan menjaga silaturahmi.
- Bagi yang memberi hutang, berniatlah tulus membantu. Jangan memanfaatkan kesulitan orang untuk mencari keuntungan. Dan kalau pun saudara yang berhutang mengalami kesulitan, Allah perintahkan untuk memberi kelonggaran atau bahkan mengikhlaskan sebagian jika mampu.
Itulah yang menjaga ruh tolong-menolong tetap hidup dalam masyarakat.
Hadirin yang saya hormati,
Masalah hutang piutang sebenarnya bukan semata soal uang, tapi soal amanah, moral, dan kepercayaan.
Jika semua warga menjalankan dengan jujur, insya Allah suasana kampung, desa, dan kota kita akan aman, damai, dan penuh kepercayaan.
Namun jika banyak yang menipu, memanfaatkan, atau tidak amanah, maka lahirlah kegaduhan sosial yang berujung pada terganggunya Kamtibmas.
Maka mari kita jaga nilai luhur ini — menjadikan hutang piutang sebagai wujud tolong-menolong yang tulus, bukan ladang keuntungan, bukan pula alat untuk menipu.
Dengan cara itu, kita bukan hanya menegakkan keadilan ekonomi, tapi juga memperkuat pondasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.